Profil


Visi Misi


-

Alamat


Jl. Veteran-Nganjuk, Nganjuk, Ganung Kidul, Kec. Nganjuk,

Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64415, Indonesia

No. Telp 085655350001

Tugas Dan Fungsi


Tugas

UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam perlindungan dan pelayanan sosial asuhan bagi klien yaitu anak telantar dan anak yang memerlukan perlindungan khusus yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan lulus pendidikan menengah atas/kejuruan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Fungsi

UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Anak mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. pelaksanaan seleksi calon klien;
c. pelaksanaan pelayanan sosial;
d. pelaksanaan perlindungan sosial;
e. pelaksanaan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar klien;
f. pelaksanaan konsultasi pelayanan sosial bagi individu, keluarga dan masyarakat;
g. penyiapan bahan dukungan teknis pembinaan lanjut sampai dengan pemutusan kontrak pelayanan;
h. penyiapan bahan dukungan teknis pelaksanaan kerjasama pelayanan dan perlindungan sosial;
i. penyiapan dukungan teknis penyaluran/rujukan klien;
j. pelaksanaan ketatausahaan;
k. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
l. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Struktur Organisasi


Agenda