Foto

Profil


Visi Misi


Alamat


Jln. Gayung Kebonsari 56B, Gayungan, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60235

031-8290794

[email protected]

Tugas Dan Fungsi


Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2023 tentang  Kedudukan, Struktur Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas. Berikut Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur

Tugas

membantu Gubernur menyiapkan bahan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Sosial serta tugas pembantuan

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang sosial; 
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang sosial; 
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial; 
  4. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang sosial; dan 
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya

 

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT

Tugas

merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian perlengkapan, penyusunan program, anggaran, keuangan, hubungan masyarakat, dan protokol.

Fungsi

  1. pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan; 
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian; 
  3. pengelolaan administrasi keuangan; 
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan; 
  5. pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah;
  6. pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat, dan protokol; 
  7. pelaksanaan koordinasi perencanaan dan penyusunan program, anggaran serta perundangundangan; 
  8. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian; 
  9. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang
  10. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  11. pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tata laksana; dan 
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

 

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG REHABILITASI SOSIAL

Tugas

merumuskan dan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial bagi anak, lanjut usia, tuna sosial dan disabilitas; 
  2. perumusan pedoman penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi anak, lanjut usia, tuna sosial, dan disabilitas;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi anak, lanjut usia, tuna sosial dan disabilitas; 
  4. bimbingan teknis penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi anak, lanjut usia, tuna sosial dan disabilitas; 
  5. pelaksanaan koordinasi teknis penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi anak, lanjut usia, tuna sosial dan disabilitas; 
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan rehabilitasi sosial; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

 

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL

Tugas

merumuskan dan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis pemberdayaan sosial meliputi: kewirausahaan sosial, penyuluhan sosial, partisipasi sosial masyarakat, pengelolaan sumber dana kesejahteraan sosial serta penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial;
  2. penyusunan pedoman penyelenggaraan pemberdayaan sosial meliputi: kewirausahaan sosial, penyuluhan sosial, partisipasi sosial masyarakat, pengelolaan sumber dana kesejahteraan sosial, penanaman nilainilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis pemberdayaan sosial meliputi: kewirausahaan sosial, penyuluhan sosial, partisipasi sosial masyarakat, pengelolaan sumber dana kesejahteraan sosial serta penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial; 
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan pemberdayaan sosial meliputi: kewirausahaan sosial, penyuluhan sosial, partisipasi sosial masyarakat, pengelolaan sumber dana kesejahteraan sosial serta penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial; 
  5. pelaksanaan koordinasi teknis penyelenggaraan pemberdayaan sosial, kewirausahaan sosial, penyuluhan sosial, partisipasi sosial masyarakat, pengelolaan sumber dana kesejahteraan sosial serta penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial; 
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan sosial meliputi: kewirausahaan sosial, penyuluhan sosial, partisipasi sosial masyarakat, pengelolaan sumber dana kesejahteraan sosial serta penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

Tugas

merumuskan dan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis perlindungan dan jaminan sosial meliputi: perlindungan sosial, jaminan sosial serta pendataan dan pengelolaan fakir miskin; 
  2. penyusunan pedoman penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial meliputi rencana kerja penyelenggaraan perlindungan sosial, jaminan sosial serta pendataan dan pengelolaan fakir miskin; 
  3. pelaksanaan kebijakan perlindungan sosial dan jaminan sosial; dan 
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

 

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PENANGANAN BENCANA

Tugas

menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan bencana alam dan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis penanganan bencana meliputi bencana alam, bencana sosial, penanganan khusus bagi kelompok rentan, dan Layanan Dukungan Psikososial (LDP);
  2. pelaksanaan kebijakan teknis penanganan bencana meliputi bencana alam, bencana sosial, penanganan khusus bagi kelompok rentan, dan Layanan Dukungan Psikososial (LDP);
  3. penyelenggaraan penanganan bencana meliputi bencana alam, bencana sosial, penanganan khusus bagi kelompok rentan, dan Layanan Dukungan Psikososial (LDP); 
  4. pemberian bimbingan teknis penanganan bencana meliputi bencana alam, bencana sosial, penanganan khusus bagi kelompok rentan, dan Layanan Dukungan Psikososial (LDP); 
  5. pelaksanaan koordinasi teknis penanganan bencana meliputi bencana alam, bencana sosial, penanganan khusus bagi kelompok rentan, dan Layanan Dukungan Psikososial (LDP); 
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Penanganan Bencana meliputi bencana alam, bencana sosial, penanganan khusus bagi kelompok rentan, dan Layanan Dukungan Psikososial (LDP); dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

Struktur Organisasi


Video

Pelayanan Publik di Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur

Agenda

Materi