Profil
Visi Misi
-
Alamat
Jl. Raya Jarakan - Karangan No.03, Jarakan, Karangsoko, Kec. Trenggalek,
Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66319, Indonesia
No Tlp. (0355)791680
Tugas Dan Fungsi
Tugas
UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam perlindungan dan pelayanan sosial asuhan bagi klien yaitu anak telantar dan anak yang memerlukan perlindungan khusus yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan lulus pendidikan menengah atas/kejuruan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
Fungsi
UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Anak mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. pelaksanaan seleksi calon klien;
c. pelaksanaan pelayanan sosial;
d. pelaksanaan perlindungan sosial;
e. pelaksanaan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar klien;
f. pelaksanaan konsultasi pelayanan sosial bagi individu, keluarga dan masyarakat;
g. penyiapan bahan dukungan teknis pembinaan lanjut sampai dengan pemutusan kontrak pelayanan;
h. penyiapan bahan dukungan teknis pelaksanaan kerjasama pelayanan dan perlindungan sosial;
i. penyiapan dukungan teknis penyaluran/rujukan klien;
j. pelaksanaan ketatausahaan;
k. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
l. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.