Profil
Visi Misi
-
Alamat
Jl. Semeru No.292, Tamanan, Kec. Mojoroto,
Kediri, Jawa Timur 64116
Telp. (0354) 772548
Tugas Dan Fungsi
Tugas
UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Kediri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam rehabilitasi sosial bagi klien Wanita Rawan Sosial Ekonomi, Wanita Korban Tindak Asusila, Wanita Korban Perdagangan Orang dan Wanita Tuna Susila berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 50 (lima puluh) tahun, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Kediri mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. pelaksanaan seleksi calon klien;
c. pelaksanaan rehabilitasi sosial;
d. pelaksanaan pelayanan sosial;
e. pelaksanaan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar klien;
f. pelaksanaan konsultasi pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi individu, keluarga dan masyarakat;
g. penyiapan bahan dukungan teknis pembinaan lanjut sampai dengan putusan kontrak pelayanan;
h. penyiapan bahan dukungan teknis pelaksanaan kerjasama pelayanan dan rehabilitasi sosial;
i. pelaksanaan teknis pemulangan/rujukan bagi klien yang yang telah memiliki keterampilan kerja dan keberfungsian sosial;
j. pelaksanaan ketatausahaan;
k. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
l. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.