Profil
Visi Misi
-
Alamat
Jl. PG. Kedawaung, Dusun Buntalan, Kedawung Wetan,
Kec. Grati, Pasuruan, Jawa Timur 67184
Tugas Dan Fungsi
Tugas
UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam rehabilitasi sosial bagi klien yaitu eks psikotik yang dinyatakan sembuh secara medis, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. pelaksanaan seleksi calon klien;
c. pelaksanaan rehabilitasi sosial;
d. pelaksanaan pelayanan sosial;
e. pelaksanaan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar klien;
f. pelaksanaan konsultasi pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi individu, keluarga dan masyarakat;
g. penyiapan bahan dukungan teknis pembinaan lanjut sampai dengan putusan kontrak pelayanan;
h. penyiapan bahan dukungan teknis pelaksanaan kerjasama pelayanan dan rehabilitasi sosial;
i. penyiapan dukungan teknis pemulangan/rujukan klien yang dinyatakan sembuh secara psikososial;
j. pelaksanaan ketatausahaan;
k. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
l. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.