Profil


Visi Misi


-

Alamat


Jalan W. Monginsidi No.25, Sidoklumpuk, Sidokumpul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61218

Tugas Dan Fungsi


Tugas

UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam perlindungan dan pelayanan sosial bagi klien yaitu anak berumur dibawah lima tahun (balita) telantar, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Fungsi

UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;

b. pelaksanaan seleksi calon klien;

c. pelaksanaan perlindungan sosial;

d. pelaksanaan pelayanan sosial;

e. pelaksanaan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar klien;

f. pelaksanaan konsultasi pelayanan sosial bagi individu, keluarga dan masyarakat;

g. penyiapan bahan dukungan teknis pembinaan lanjut sampai dengan pemutusan kontrak pelayanan;

h. penyiapan bahan dukungan teknis pelaksanaan kerjasama pelayanan dan perlindungan sosial;

i. penyiapan dukungan teknis penyaluran/rujukan dan pengangkatan/adopsi klien;

j. pelaksanaan ketatausahaan;

k. pelaksanaan pelayanan masyarakat;

l. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;

m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

Struktur Organisasi


Agenda