Tahun 2024 Dinsos Jatim Berhasil Melayani 329 Layanan Pengangkatan Anak. Kadinsos Jatim: Komitmen Berperan dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak

  • 12 Maret 2025
  • 4 Like
  • Dinsos Jatim

SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Dinas Sosial (Dinsos) Jatim sukses melindungi anak dari berbagai latar belakang di sejumlah daerah di Jatim melalui layanan adopsi anak. Hal itu dibuktikan dengan capaian tahun 2024 lalu, yaitu Dinsos Jatim berhasil melayani 329 layanan pengangkatan anak (adopsi).

Jumlah tersebut, terbagi menjadi dua jenis layanan pengangkatan anak, yakni 306 layanan jenis pengangkatan anak secara langsung. Lalu 23 layanan pengangkatan anak melalui lembaga pengasuh anak. Dalam hal ini adalah Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Sidoarjo.

Kepala Dinsos Jatim, Dra Restu Novi Widianti MM menjelaskan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak, Dinsos Jatim memiliki komitmen berperan dalam pelayanan adopsi anak. Komitmen itu telah dibuktikan dengan keberhasilan melalui dua jenis layanan pengangkatan anak.

“Adanya layanan itu bertujuan untuk memberikan fasilitas terbaik untuk anak dan memastikan kesejahteraan Calon Anak Angkat (CAA) dan memastikan Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang tepat,” terangnya, Senin (10/3/2025) sore.

Diketahui, layanan pengangkatan anak secara langsung merupakan pengangkatan anak yang dilakukan oleh COTA terhadap CAA yang berada langsung dalam pengasuhan orang tua kandung. Maksudnya orang tua kandung atau wali CAA menyerahkan langsung kepada COTA. Tanpa melalui perantara.

Biasanya pengangkatan anak dengan cara seperti itu dilakukan karena faktor ekonomi keluarga CAA. Sehingga orang tua kandung khawatir dengan kebutuhan hak dasar anak kedepan. Mulai dari hak memperoleh pendidikan, kesehatan, perlindungan hingga tumbuh kembang anak.

“Paling utama dalam layanan pengangkatan anak langsung adalah surat penyerahan anak. Saat penyerahan juga harus ada saksi masing-masing dua, dan harus diketahui oleh Ketua RT serta lurah atau kepala desa,” jelasnya.

Tidak selesai sampai disitu, setelah dilakukan penyerahan CAA dari orang tua kandung ke COTA, prosesnya lanjut ke Dinsos Jatim untuk mendapatkan legalitas pengangkatan anak. Namun sebelum langsung ke Dinsos Jatim, prosesnya harus melalui Dinsos Kabupaten/Kota dengan menyertakan persyaratan yang sudah ditentukan.

Jika kelengkapan persyaratan sudah terpenuhi di Dinsos Kabupaten/Kota, maka Dinsos Kabupaten/Kota melakukan verifikasi kepada COTA. Tentunya untuk memastikan kebenaran persyaratan yang sudah di kirim ke Dinsos Kabupaten/Kota. Kalau terbukti sudah benar maka Dinsos Kabupaten/Kota akan mengirim surat rekomendasi ke Dinsos Jatim.

“Dinsos Jatim mendapat surat rekomendasi dari Dinsos Kabupaten/Kota, nanti dari surat rekomendasi itu Dinsos Jatim mengerahkan pekerja sosial yang ada di UPT untuk home visit ke COTA, memastikan kembali bahwa COTA layak mengangkat seorang anak,” ungkapnya.

Nantinya jika pekerja sosial sudah mendapatkan hasil verifikasi maka masuk ke tahap sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA). Dalam sidang tersebut akan ditentukan kelayakan COTA mengadopsi anak.

Jika keputusan Sidang PIPA layak, maka Dinsos Jatim akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan surat rekomendasi ke pengadilan. Dengan begitu maka layanan untuk adopsi anak melalui pengangkatan anak secara langsung di Dinsos Jatim sudah selesai. Namun setelah itu COTA harus melanjutkan secara mandiri ke pengadilan untuk mendapat penetapan pengadilan.

Jauh berbeda dengan layanan pengangkatan anak langsung, layanan pengangkatan anak melalui lembaga tentu dilakukan melalui UPT PPSAB Sidoarjo. Lembaga pelayanan sosial asuh anak dibawah naungan Dinsos Jatim yang bertugas merawat dan memberikan pelayanan sosial secara gratis untuk bayi dan anak.

Dengan sasaran bayi atau anak terlantar, atau anak dari keluarga tidak mampu yang berusia dibawah lima tahun. Disana anak maupun bayi akan mendapat kebutuhan dasar seperti makan, pakaian dan tempat tinggal. Lalu pelayan di UPT PPSAB Sidoarjo bisa dinyatakan selesai jika balita maupun anak bertemu dengan keluarganya atau diadopsi oleh orang tua asuh.

Namun, jika anak di UPT PPSAB Sidoarjo sudah lebih dari lima tahun dan tak kunjung ada yang mengadopsi atau bertemu keluarganya, maka akan dipindahkan ke UPT Dinsos Jatim yang menangani anak.

“Di UPT PPSAB Sidoarjo nanti COTA akan diminta mengisi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan agar bisa mengasuh anak yang ada di UPT PPSAB Sidoarjo,” ujarnya.

Setelah itu jika memang sudah sesuai persyaratan, maka COTA akan dilakukan asesmen secara langsung oleh pekerja sosial untuk memastikan data yang disertakan itu benar. Sehingga ketika sudah mengasuh, anak yang bersangkutan bisa terjamin kesejahteraannya.(qal)

Share the post